Coming to Korea for Work

Upah dan Kondisi Kerja: Hak Anda Sama dengan Pekerja Korea

Jam kerja legal
8 jam/hari, 40 jam/minggu
Lembur maksimal
12 jam/minggu (total efektif 52 jam)
Upah minimum per jam (2026)
10.320 KRW
Premi lembur/malam/hari libur
1,5× upah
Perkiraan upah bulanan (40 jam/minggu)
2.156.880 KRW

Upah dan Kondisi Kerja: Hak Anda Sama dengan Pekerja Korea

Kabar baik: pekerja asing mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan yang sama persis dengan pekerja Korea. Undang-undang tidak membeda-bedakan berdasarkan kewarganegaraan.

Upah Minimum 2026

  • 10.320 KRW per jam
  • Setara sekitar 2.156.880 KRW per bulan (untuk 40 jam kerja per minggu).

Upah minimum berubah setiap tahun, jadi selalu periksa angka terbaru.

Jam Kerja Legal

  • 8 jam per hari, 40 jam per minggu.
  • Lembur maksimal 12 jam per minggu (total efektif hingga 52 jam).

Upah Tambahan (Premi)

JenisBesaran
Lembur / kerja malam / kerja hari libur1,5× upah
Kerja hari libur lebih dari 8 jam2× upah
Tunjangan libur mingguan berbayar (주휴수당)Wajib diberikan

Pesangon

Jika Anda bekerja 1 tahun atau lebih, Anda berhak atas pesangon. Untuk pekerja E-9, ini dibayarkan melalui asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험).

Empat Asuransi Wajib

AsuransiKeterangan
Asuransi kecelakaan kerja (산재)Untuk semua pekerja, dibayar oleh pemberi kerja
Asuransi kesehatan (건강)Wajib
Asuransi ketenagakerjaan (고용)Jika bekerja 1 tahun atau lebih
Dana pensiun nasional (국민연금)Berdasarkan asas timbal balik antarnegara — cek ke National Pension Service

Simpan Bukti Anda

Selalu simpan slip gaji dan catatan jam kerja. Jika Anda dibayar kurang dari hak Anda, Anda berhak melapor.

⚠️ Catatan penting: Upah minimum dan aturan ketenagakerjaan berubah setiap tahun. Selalu konfirmasi angka terbaru di moel.go.kr.

Frequently Asked Questions

Apakah saya berhak atas upah lembur meskipun saya pekerja asing?
Ya. Hukum ketenagakerjaan Korea melindungi pekerja asing sama seperti pekerja Korea. Lembur, kerja malam, dan kerja hari libur wajib dibayar 1,5 kali upah normal. Simpan catatan jam kerja Anda sebagai bukti.
Apakah saya mendapat pesangon jika kontrak saya berakhir?
Jika Anda bekerja 1 tahun atau lebih, Anda berhak atas pesangon. Untuk pekerja E-9, pesangon dibayarkan melalui asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험). Pastikan pemberi kerja mendaftarkan asuransi ini sejak awal.

Official sources

Ask people who already made it

Have a question about coming to Korea? Ask workers who are already here in our community.

Ask the community

This is general information, not legal advice. Rules and figures change each year — always confirm on the official portal epsnepal.gov.np before you act.