Upah dan Kondisi Kerja: Hak Anda Sama dengan Pekerja Korea
- Jam kerja legal
- 8 jam/hari, 40 jam/minggu
- Lembur maksimal
- 12 jam/minggu (total efektif 52 jam)
- Upah minimum per jam (2026)
- 10.320 KRW
- Premi lembur/malam/hari libur
- 1,5× upah
- Perkiraan upah bulanan (40 jam/minggu)
- 2.156.880 KRW
Upah dan Kondisi Kerja: Hak Anda Sama dengan Pekerja Korea
Kabar baik: pekerja asing mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan yang sama persis dengan pekerja Korea. Undang-undang tidak membeda-bedakan berdasarkan kewarganegaraan.
Upah Minimum 2026
- 10.320 KRW per jam
- Setara sekitar 2.156.880 KRW per bulan (untuk 40 jam kerja per minggu).
Upah minimum berubah setiap tahun, jadi selalu periksa angka terbaru.
Jam Kerja Legal
- 8 jam per hari, 40 jam per minggu.
- Lembur maksimal 12 jam per minggu (total efektif hingga 52 jam).
Upah Tambahan (Premi)
| Jenis | Besaran |
|---|---|
| Lembur / kerja malam / kerja hari libur | 1,5× upah |
| Kerja hari libur lebih dari 8 jam | 2× upah |
| Tunjangan libur mingguan berbayar (주휴수당) | Wajib diberikan |
Pesangon
Jika Anda bekerja 1 tahun atau lebih, Anda berhak atas pesangon. Untuk pekerja E-9, ini dibayarkan melalui asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험).
Empat Asuransi Wajib
| Asuransi | Keterangan |
|---|---|
| Asuransi kecelakaan kerja (산재) | Untuk semua pekerja, dibayar oleh pemberi kerja |
| Asuransi kesehatan (건강) | Wajib |
| Asuransi ketenagakerjaan (고용) | Jika bekerja 1 tahun atau lebih |
| Dana pensiun nasional (국민연금) | Berdasarkan asas timbal balik antarnegara — cek ke National Pension Service |
Simpan Bukti Anda
Selalu simpan slip gaji dan catatan jam kerja. Jika Anda dibayar kurang dari hak Anda, Anda berhak melapor.
⚠️ Catatan penting: Upah minimum dan aturan ketenagakerjaan berubah setiap tahun. Selalu konfirmasi angka terbaru di moel.go.kr.
Frequently Asked Questions
- Apakah saya berhak atas upah lembur meskipun saya pekerja asing?
- Ya. Hukum ketenagakerjaan Korea melindungi pekerja asing sama seperti pekerja Korea. Lembur, kerja malam, dan kerja hari libur wajib dibayar 1,5 kali upah normal. Simpan catatan jam kerja Anda sebagai bukti.
- Apakah saya mendapat pesangon jika kontrak saya berakhir?
- Jika Anda bekerja 1 tahun atau lebih, Anda berhak atas pesangon. Untuk pekerja E-9, pesangon dibayarkan melalui asuransi jaminan kepulangan (출국만기보험). Pastikan pemberi kerja mendaftarkan asuransi ini sejak awal.
Official sources
Ask people who already made it
Have a question about coming to Korea? Ask workers who are already here in our community.
Ask the communityThis is general information, not legal advice. Rules and figures change each year — always confirm on the official portal epsnepal.gov.np before you act.